Thursday, January 21, 2016

Perubahan SIM C

Perubahan SIM C Menjadi SIM C1 Dan SIM C2


SIM kendaraan sangat penting bagi pengendara mobil atau sepeda motor, apakah para Bikers sudah memiliki SIM ?? kalau belum, segera  buat SIM anda agar tidak kena tilang di jalan. Untuk artikel kali ini saya akan membahas tentang SIM C atau Surat Izin Mengemudi yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor yang ada di Tanah Air.

perubahan SIM C
perubahan SIM C

Informasi terbaru bagi anda pengemudi kendaraan berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM ) khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, siap siap bagi bikers untuk mengurus  ke kantor polisi terdekat untuk mengurus pergantian SIM sepeda motor. Pihak Korps Lalu Lintas Polri sedang melakukan proses evaluasi  utuk pembagian kategori Surat Izin mengemudi menurut jenis motor atau kapasitas mesin motor di Indonesia.

Klasifikasi  SIM C sepeda motor akan di kelompokan menjadi tiga kategori,  yaitu :

  1.  SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 CC
  2.  SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 CC
  3. SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 CC
Siapkan waktu anda untuk melakukan pergantian SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin motor anda masing-masing.

Jadi nanti Untuk pengendara motor yang memilik unit dengan mesin kapasitas 250 CC masih bisa menggunakan SIM C, bagi bikers yang mempunyai motor dengan kapasitas mesin diatas 250 CC harus punya SIM C1 dan tentunya bagi anda yang memiliki sepeda motor diatas 500 CC harus memiliki SIM C2.
Namun untuk memiliki SIM C1 atau SIM C2, pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C terlebih dahulu, karena SIM C itu sifatnya sebagai dasar.  Setelah itu pengendara motor  harus melewati tahap ujian yang bedasarkan pada kategori kapasitas sepeda motor yang dimiliki.

Ketika sudah memiliki SIM C1 atau SIM C2, maka SIM C yang lama akan di tarik lalu akan diganti dengan SIM yang baru di buat berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki pengendara. Bagi bikers yang belum mempunyai SIM C maka tidak bisa membuat SIM C1 dan SIM C2.!!! Secara otomatis pemilik kendaraan sepeda motor tidak akan memiliki SIM ganda, karena SIM yang lama sudah ditarik dan digantikan dengan SIM yang baru.

Maka nantinya bagi yang sudah memiliki SIM C1 bisa mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 500 CC, dan bagi pengendara yang sudah mempunyai SIM C2 dapat mengendarai motor dengan kapasitas mesin diatas 500 CC atau bisa juga mengendarai motor dengan kapasitas mesin dibawah 500 CC. Karena SIM C2 itu levelnya paling tinggi bagi pemilik kendaraan sepeda motor.

Rencana penggantian kategori SIM menurut kapasitas mesin sepeda motor di Indonesia sedang dirumuskan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Kalau tidak ada kendala maka akan di realisasikan pada Bulan April atau Mei 2016.

Sobat-sobat Bikers mari kita sosialisasikan peraturan baru ini, share ke teman atau saudara anda tentang informasi yang akan berlaku ini.

No comments:

Post a Comment