Saturday, January 16, 2016

Menghapus BI Cheking

Cara Menghapus BI Cheking

BI cheking adalah salah satu dosa bagi nasabah yang mempunyai  kredit bermasalah dalam perbankan atau lembaga pembiayaan ,,,he2 serem bangat ya pake berdosa,… lembaga perbankan atau leasing akan mencatat dosa dosa debitur ketika terjadi penunggakan pembayaran, butuh waktu 3 tahun untuk menghapus dosa kecil agar tidak menjadi dosa yang lebih besar di kemudian hari,,…tambah menakutkan aja gan ckckckckck,,!!!!!

Bisa serius gak cuy ?? ,,ok fine gw akan lebih serius ngebahas dosa, simak dan perhatikan

Banyak alasan pengajuan kredit di tolak antara lain kapasitas penghasilan kurang, karakter debitur buruk, rumah masih ngontrak dan masih banyak lagi hal yang menyebabkan aplikasi di rijek oleh pihak bank, tapi yang lebih menjengkelkan bila nama seseorang sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia, ya catatan kredit yang buruk menjadikan seseorang menjadi Blacklist Bank.

Pernah terbayang dalam benak lu, uang seribu rupiah bisa menjadi masalah dalam historis pembayaran di bank, jangankan uang seribu meskipun nominalnya lima ratus rupiah dan belum tertagih oleh pihak bank maka nama seseorang akan tetap terdeteksi dalam pencatatan pembayaran tertunggak, celakanya bank tidak akan menghapusnya sampe hutang di bayar lunas oleh debitur.
Amit amit jabang bayi, tega nian,, AAAA,,UUUU,,,OOOO

Dalam sistem Bank Indonesia ada namanya IDI yaitu Informasi Debitur Individual, sistem itu mencatat histori pinjaman dan informasi yang berkaitan dengan debitur. Pengelompokan kategori BI cheking biasanya di terapkan berbentuk point, misal debitur yang lancar angsuran diberikan point 1, sebaliknya bagi debitur yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari akan mendapatkan point 5, pihak bank akan memberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memulihkan kategori debitur yang masih buruk.


Saatnya menghapus dosa, come on ////

IDI Histori atau Blacklist ID bisa hilang atau di hapus saat seseorang ingin mengajukan kredit suatu hari nanti, caranya ?? sangatlah mudah, tentunya tunggakan yang belum terbayar harus dilunasi terlebih dahulu jangan sampai ada yang masih tersisa, akan tetapi proses terhapusnya Blacklist bisa mencapai waktu 2 sampai 3 tahun semenjak tagihan di lunasi, secara otomatis akan hilang sampai waktu yang ditentukan.

Menjengkelkan juga menunggu 3 tahun, Tenang ada cara lain mudah mudahan bisa membantu, piye carane ??? untuk langkah antisipasi seseorang bisa meminta surat keterangan pelunasan kepada pihak bank yang bersangkutan, yang menerangkan bahwa hutang pihutang di bank tersebut sudah dilunasi seluruhnya sampai ke akar akarnya, jangan sampai tersisa sedikit pun. Dengan adanya surat keterangan pelunasan seseorang bisa mengajukan aplikasi kredit ke bank atau leasing lain, tapi tidak semua bank bisa terima pengajuan kredit anda, setiap bank punya prosedur serta persyaratan yang berbeda-beda.

Bila masih belum beres juga, coba untuk lebih aktif lagi, seribu cara bisa dilakukan untuk memperbaiki kesalahan. Tentunya dengan cara yang resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Anda bisa langsung ke kantor Bank Indonesia, disana ada ruangan khusus bagi nasabah yang ingin mengurus Blacklist BI. Atau bisa kunjungi situs resmi BI

Semoga dapat pahala, Terimakasih

Kritik dan sarannya tolong di ketik di ruang comment

No comments:

Post a Comment