Sunday, January 31, 2016

Tentang Kalimalang

Sejarah Kalimalang

Bila berkunjung ke daerah bekasi maka kita akan melihat sungai yang membentang di tengah-tengah kota Bekasi,sungai yang sangat panjang mulai dari waduk jatiluhur purwakarta sampai dengan wilayah Jakarta timur. Kalimalang awalnya bukan sungai atau kali yang terjadi dari proses alam melainkan dibuat oleh manusia dengan sengaja untuk tujuan tertentu.



Kalimalang atau saluran Tarum barat dibangun pada tahun 1968


awalnya kalimalang di buat untuk menyalurkan air dari bendungan waduk jatiluhur untuk mensuplai pasokan air PDAM atau PAM yang diolah menjadi air bersih dan selanjutnya disalurkan kerumah-rumah. Jika di telusuri dari arah Jakarta maka kalimalang dimulai dari cawang baru hingga kearah timur melalui kampung melayu, pondok bambu, pondok kelapa, lampiri, sumber arta, perumahan jaka permai, perumahan galaxi, mall metropolitan bekasi. Kemudian saluran kalimalang digunakan untuk mengaliri areal pertanian mulai dari tambun, cibitung, cikarang, karawang sampai cikampek. 

Dari tata letak geografisnya kalimalang memiliki beban yang sangat berat karena pembangunan di sisi kiri dan kanan jalan sangat pesat dan pertumbuhan penduduk yang begitu cepat. Apalagi setelah pembangunan jalan raya inspeksi jalur kalimalang pada tahun 1990an. Sebelum jalur kalimalang dibuat aspal, jalur ini sangat sepi dan jarang dilewati oleh masyarakat apalagi saat malam hari dan sering sekali terjadi tindak kriminal di jalan kalimalang. 

Asal usul nama kalimalang adalah rata rata sungai atau kali alam di wilayah jawa barat mengalir dari arah selatan ke utara atau dari arah utara ke selatan, karena pantai di jawa barat berada di bagian utara dan selatan. Tetapi sungai kalimalang posisinya melintang dari timur ke barat tidak seperti sungai alam pada umumnya yang mengalir dari hulu ke hilir atau dari gunung ke laut. Jadi kalimalang di buat posisinya diatas sungai alam yang membentang dari selatan ke utara, untuk lebih jelasnya bisa dilihat di daerah cipinang melayu posisi kalimalang berada diatas kali sunter. Dengan posisi menyilang kali sunter kearah utara dan kalimalang kearah barat.

Thursday, January 21, 2016

Perubahan SIM C

Perubahan SIM C Menjadi SIM C1 Dan SIM C2


SIM kendaraan sangat penting bagi pengendara mobil atau sepeda motor, apakah para Bikers sudah memiliki SIM ?? kalau belum, segera  buat SIM anda agar tidak kena tilang di jalan. Untuk artikel kali ini saya akan membahas tentang SIM C atau Surat Izin Mengemudi yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor yang ada di Tanah Air.

perubahan SIM C
perubahan SIM C

Informasi terbaru bagi anda pengemudi kendaraan berkaitan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM ) khususnya bagi pengguna kendaraan roda dua atau sepeda motor, siap siap bagi bikers untuk mengurus  ke kantor polisi terdekat untuk mengurus pergantian SIM sepeda motor. Pihak Korps Lalu Lintas Polri sedang melakukan proses evaluasi  utuk pembagian kategori Surat Izin mengemudi menurut jenis motor atau kapasitas mesin motor di Indonesia.

Klasifikasi  SIM C sepeda motor akan di kelompokan menjadi tiga kategori,  yaitu :

  1.  SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 CC
  2.  SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 250 CC
  3. SIM C2 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin diatas 500 CC
Siapkan waktu anda untuk melakukan pergantian SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin motor anda masing-masing.

Jadi nanti Untuk pengendara motor yang memilik unit dengan mesin kapasitas 250 CC masih bisa menggunakan SIM C, bagi bikers yang mempunyai motor dengan kapasitas mesin diatas 250 CC harus punya SIM C1 dan tentunya bagi anda yang memiliki sepeda motor diatas 500 CC harus memiliki SIM C2.
Namun untuk memiliki SIM C1 atau SIM C2, pengendara sepeda motor harus memiliki SIM C terlebih dahulu, karena SIM C itu sifatnya sebagai dasar.  Setelah itu pengendara motor  harus melewati tahap ujian yang bedasarkan pada kategori kapasitas sepeda motor yang dimiliki.

Ketika sudah memiliki SIM C1 atau SIM C2, maka SIM C yang lama akan di tarik lalu akan diganti dengan SIM yang baru di buat berdasarkan kapasitas mesin motor yang dimiliki pengendara. Bagi bikers yang belum mempunyai SIM C maka tidak bisa membuat SIM C1 dan SIM C2.!!! Secara otomatis pemilik kendaraan sepeda motor tidak akan memiliki SIM ganda, karena SIM yang lama sudah ditarik dan digantikan dengan SIM yang baru.

Maka nantinya bagi yang sudah memiliki SIM C1 bisa mengendarai sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 500 CC, dan bagi pengendara yang sudah mempunyai SIM C2 dapat mengendarai motor dengan kapasitas mesin diatas 500 CC atau bisa juga mengendarai motor dengan kapasitas mesin dibawah 500 CC. Karena SIM C2 itu levelnya paling tinggi bagi pemilik kendaraan sepeda motor.

Rencana penggantian kategori SIM menurut kapasitas mesin sepeda motor di Indonesia sedang dirumuskan oleh Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Kalau tidak ada kendala maka akan di realisasikan pada Bulan April atau Mei 2016.

Sobat-sobat Bikers mari kita sosialisasikan peraturan baru ini, share ke teman atau saudara anda tentang informasi yang akan berlaku ini.

Tuesday, January 19, 2016

Bunga Efektif Bank

Cara Menghitung Bunga Efektif Bank

Dunia perbankan di Indonesia semakin maju dan menjamur, banyak Bank yang berlabel swasta atau milik pemerintah, setiap perbankan berlomba lomba untuk menarik calon debitur menjadi nasabah di Bank nya, tentu dengan berbagai jenis bank yang ada sekarang ini membuka lapangan pekerjaan untuk sumber daya manusia yang ada di tanah air, bank sudah menerapkan sistem jemput bola, dengan persaingan yang ketat antar bank, di bukalah lowongan pekerjaan dengan jabatan marketing, banyak bertebarannya sales perbankan di lapangan merupakan fenomena yang harus di terima oleh khalayak ramai. Jasa marketing sangat diperlukan untuk menawarkan jenis produk ke masyarakat luas.

cara menghitung bunga efektif bank
Suku Bunga Efektif

Marketing yang handal harus mempunyai Skill dan megetahui jenis produk yang ditawarkannya, dengan pengetahuan yang luas tentu saja pihak marketing semakin mampu untuk lebih mempublikasikan jenis produk ke calon konsumen. Salah satu knowledge yang harus di ketahui seorang sales bank adalah perhitungan angsuran, ya cicilan berkaitan dengan sistem bunga yang di terapkan ke produk bank. Umumnya suku bunga yang banyak digunakan oleh perbankan di Indonesia biasanya bunga efektif, anuitas dan bunga Flat.

Sebelumnya penulis sudah menjelaskan cara menghitung bunga Flat, bagi yang belum memahami atau belum tahu cara menghitung bunga flat, silahkan klik Menghitung Bunga Flat
Untuk postingan Pagi ini, penulis akan membahas cara menghitung Bunga Efektif,

langsung saja ke Rumus Simulasinya :

Contoh ;
Robert mengajukan pinjaman ke Bank ANU sebesar Rp. 120.000.000 dengan masa angsuran 12 bulan tenor, dan suku bunga yang ditawarkan oleh marketing bank adalah 10% pertahun dengan Rate efektif.
Berapa angsuran perbulan yang harus di bayar Robert ke Bank ANU ????

Jawaban ;
Pokok Pinjaman Rp 120.000.000
Suku bunga/ tahun 10%
Jangka Waktu 12 Bulan

Angsuran Pokok = Rp. 120 juta / 12 Bulan = Rp. 10.000.000 perbulan

Bunga Bulan Ke 1 ;
(Rp120.000.000 - ((1-1) x Rp10.000.000)x 10% / 12 = Rp 1.000.000
Maka, Angsuran bulan ke 1 = Rp10.000.000 + Rp1.000.000 = Rp 11.000.000

Bunga Bulan Ke 2 ;
(Rp120.000.000 - ((2-1) x Rp10.000.000)x 10% / 12 = Rp916.667
Maka, angsuran bulan ke 2 = Rp10.000.000 + Rp916.667 = Rp10.916.667

Bunga  Bulan ke 3
(Rp120.000.000 - ((3-1) x Rp10.000.000)x 10% / 12 = Rp833.333
Maka, Angsuran bulan Ke 3 = Rp10.000.000 + Rp833.333 = Rp10.833.333

Dan Seterusnya Sampai Angsuran Ke 12

Sangat jelas dari perhitungan di atas ada pengurangan angsuran dari bulan pertama sampai bulan selanjutnya. Karena bunga efektif atau yang biasa di sebut sliding rate, perhitungan suku bunga di hitung pada masa akhir periode angsuran dan dihitung dari sisa saldo akhir setiap bulannya.

Cukup sekian terimakasih.

Marketing handal yang mau belajar dan menerima pengetahuan yang belum pernah dimiliki sebelumnya dan konsumen yang kritis untuk mengetahui produk yang di tawarkan oleh marketing perbankan.


Sunday, January 17, 2016

Menghitung Suku Bunga Flat

Cara Menghitung Suku Bunga Flat

Saat kebutuhan uang yang mendesak sebagian orang menempuh jalur hutang atau mengajukan pinjaman di Bank, meminjam uang ke Bank pasti akan selalu di bebani bunga, alangkah baiknya sebelum mengambil kredit di lembaga keuangan, anda harus menghitung berapa suku bunga yang diberikan oleh pihak bank. Yang harus ketahui adalah memahami sistem dari bunga Bank ?? diantaranya sistem bunga Bank Flat, bunga efektif, bunga anuitas, bunga fixed dan bunga floating. Pengetahuan dalam menghitung sistem bunga sangat penting karena pembayaran angsuran bukan hanya sekali atau dua kali saya, tapi sampai tenor yang diambil lunas.

Cara menghitung suku bunga flat
suku bunga flat bank
Namun yang perlu di ingat adalah hampir 95% Bank menerapkan prosedur yang ketat untuk menyetujui kredit debitur, yang paling utama ada historis pembayaran anda di Bank lain. Tentunya berkaitan dengan BI Cheking anda, apakah nama anda sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia ?? Silahkan cek secara On Line status BI Cheking anda di situs resmi Bank Indonesia, Cara cek BI Cheking !

Tapi untuk artikel saat ini, saya hanya akan membahas sistem Bunga Flat. Apa itu Bunga Flat ? sistem perhitungan suku bunga yang besarnya mengacu ke pokok hutang awal. Dalam sistem ini bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Bunga di hitung secara rata dari nilai total hutang, tanpa peduli terhadap nilai pokok hutang yang sudah terbayar sebelumnya. Sistem Bunga flat sangat mudah di temui di berbagai jenis produk pinjaman dan salah satu sistem bunga yang paling gampang di hitung serta paling banyak digunakan dalam instansi keuangan baik leasing atau bank. 

Ooohh gitu, Rugi dong gan ??? Hmm di hitung dulu, Perhatikan sejenak.
Langsung aja ambil kalkulator anda, fokus untuk menghitung 

Saya akan simulasikan ; 

Misal : 
P = Pokok Pinjaman 
S = Suku Bung pertahun 
T = Tenor 
 Jadi : 
Angsuran pokok perbulan = P / T 
Bungan Perbulan = P x S / 12 
Total Bunga yang dibayar = P x S / 12 x T 

Contoh Soal : Doraemon mengajukan pinjaman KTA di Bank Shinchan dengan nominal Rp. 12.000.000 dengan tenor 24 Bulan, suku bunga di Bank Shinchan sebesar 11% per tahun Berapa angsuran yang harus di bayar doraemon ke bank shinchan setiap bulannya ??? 

Jawab : 
P = Rp. 12.000.000 
S = 11% 
T = 24 bulan 
Angsuran Pokok = Rp. 12.000.000 / 24 = Rp. 500.000 
Suku Bunga = Rp. 12.000.000 x 11% / 12 = Rp. 110.000 
Angsuran setiap bulan = angsuran pokok + suku bunga = Rp. 610.000 

Mudah bukan?? Sangat mudah Contoh diatas sebagai dasar untuk mendapatkan hasil angsuran setiap bulannya. 

Gimana gan kalau ada biaya asuransi, biaya administrasi dan lain sebagainya seperti di leasing mobil atau motor, apakah akan sama rumusnya seperti itu ??? Tentunya berbeda, mengenai hal itu akan saya bahas di artikel berikutnya. 
Namun yang harus diperhatikan adalah suku bunga Flat terlihat lebih rendah di banding suku bunga efektif, tapi setelah di cermati ternyata suku bunga flat bisa dua kali lebih besar di bandingkan suku bunga efektif dan suku bunga anuitas. Masih gak percaya ???? bersambung di postingan berikutnya, akan saya bahas perbandingannya. 

Salam Sukses,

Saturday, January 16, 2016

Menghapus BI Cheking

Cara Menghapus BI Cheking

BI cheking adalah salah satu dosa bagi nasabah yang mempunyai  kredit bermasalah dalam perbankan atau lembaga pembiayaan ,,,he2 serem bangat ya pake berdosa,… lembaga perbankan atau leasing akan mencatat dosa dosa debitur ketika terjadi penunggakan pembayaran, butuh waktu 3 tahun untuk menghapus dosa kecil agar tidak menjadi dosa yang lebih besar di kemudian hari,,…tambah menakutkan aja gan ckckckckck,,!!!!!

Bisa serius gak cuy ?? ,,ok fine gw akan lebih serius ngebahas dosa, simak dan perhatikan

Banyak alasan pengajuan kredit di tolak antara lain kapasitas penghasilan kurang, karakter debitur buruk, rumah masih ngontrak dan masih banyak lagi hal yang menyebabkan aplikasi di rijek oleh pihak bank, tapi yang lebih menjengkelkan bila nama seseorang sudah masuk daftar hitam Bank Indonesia, ya catatan kredit yang buruk menjadikan seseorang menjadi Blacklist Bank.

Pernah terbayang dalam benak lu, uang seribu rupiah bisa menjadi masalah dalam historis pembayaran di bank, jangankan uang seribu meskipun nominalnya lima ratus rupiah dan belum tertagih oleh pihak bank maka nama seseorang akan tetap terdeteksi dalam pencatatan pembayaran tertunggak, celakanya bank tidak akan menghapusnya sampe hutang di bayar lunas oleh debitur.
Amit amit jabang bayi, tega nian,, AAAA,,UUUU,,,OOOO

Dalam sistem Bank Indonesia ada namanya IDI yaitu Informasi Debitur Individual, sistem itu mencatat histori pinjaman dan informasi yang berkaitan dengan debitur. Pengelompokan kategori BI cheking biasanya di terapkan berbentuk point, misal debitur yang lancar angsuran diberikan point 1, sebaliknya bagi debitur yang belum melunasi hutangnya lebih dari 270 hari akan mendapatkan point 5, pihak bank akan memberikan kesempatan selama 6 bulan untuk memulihkan kategori debitur yang masih buruk.


Saatnya menghapus dosa, come on ////

IDI Histori atau Blacklist ID bisa hilang atau di hapus saat seseorang ingin mengajukan kredit suatu hari nanti, caranya ?? sangatlah mudah, tentunya tunggakan yang belum terbayar harus dilunasi terlebih dahulu jangan sampai ada yang masih tersisa, akan tetapi proses terhapusnya Blacklist bisa mencapai waktu 2 sampai 3 tahun semenjak tagihan di lunasi, secara otomatis akan hilang sampai waktu yang ditentukan.

Menjengkelkan juga menunggu 3 tahun, Tenang ada cara lain mudah mudahan bisa membantu, piye carane ??? untuk langkah antisipasi seseorang bisa meminta surat keterangan pelunasan kepada pihak bank yang bersangkutan, yang menerangkan bahwa hutang pihutang di bank tersebut sudah dilunasi seluruhnya sampai ke akar akarnya, jangan sampai tersisa sedikit pun. Dengan adanya surat keterangan pelunasan seseorang bisa mengajukan aplikasi kredit ke bank atau leasing lain, tapi tidak semua bank bisa terima pengajuan kredit anda, setiap bank punya prosedur serta persyaratan yang berbeda-beda.

Bila masih belum beres juga, coba untuk lebih aktif lagi, seribu cara bisa dilakukan untuk memperbaiki kesalahan. Tentunya dengan cara yang resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Indonesia. Anda bisa langsung ke kantor Bank Indonesia, disana ada ruangan khusus bagi nasabah yang ingin mengurus Blacklist BI. Atau bisa kunjungi situs resmi BI

Semoga dapat pahala, Terimakasih

Kritik dan sarannya tolong di ketik di ruang comment

Friday, January 15, 2016

Cek BI Cheking

Cara Cek BI Cheking

Menjadi hal yang sangat merugikan bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman atau pun pengajuan kredit ke bank terkena black list Bank, BI Cheking atau istilah yang digunakan oleh Bank Indonesia adalah Informasi Debitur Individual (IDI). Informasi debitur bisa terdeksi di Bank Indonesia, histori payment nasabah bisa terlihat di Sistem Informasi Debitur (SID). Data debitur tersebut harus disampaikan ke biro informasi kredit bank umum atau bank perkreditan rakyat yang mempunyai modal lebih dari Rp. 10 Milyar. Untuk point yang diberikan adalah angka 1 untuk kredit lancar sampai angka 5 bila kredit anda macet. Bila historis anda angka 3 kemungkinan bisa ditolak tergantung kebijaksanaan dari bank, karena setiap lembaga keuangan atau perbankan mempunyai prosuder yang berbeda untuk menilai aplikasi pengajuan kredit. Persoalannya banyak debitur termasuk juga anda tidak memahami atau menyadari jika nama anda sudah masuk daftar hitam Bank.
Banyak kasus yang tidak disadari oleh setiap konsumen, misalnya KTP di pinjamkan ke orang lain untuk pengajuan kredit atau dalam istilah marketing perbankan disebut kontrak atas nama.
Tentu setiap orang harus mempunyai jangka waktu panjang untuk menjaga identitasnya agar tidak di salah gunakan.

cara cek BI cheking
BI cheking

Langsung saja bagaimana cara untuk cek BI Cheking anda secara resmi, ada 2 cara melakukannya :

1.    Permintaan IDI Historis

Nasabah bisa memperolehnya melalui lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit yang memberikan fasilitas pinjaman misalnya Bank Umum atau BPR. Selain itu bisa mengajukan permintaan kepada Bank Indonesia.
Masyarakat baik perorangan atau perusahaan dapat meminta IDI historis dengan syarat syarat berikut :
Bagi perorangan : Menyerahkan Fotokopi KTP atau kartu Izin tinggal sementara (KITAS), mudah bukan ?!
Bagi Perusahaan : Menyerahkan fotokopi akta pendirian, fotokopi KTP dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI historis.

2.    Permintaan Secara Online

Cara ini banyak digunakan oleh para masyarakat, karena tidak perlu banyak waktu untuk melakukannya, yaitu hanya dengan mengisi formulir secara online, pada lembar formulir harus mengisi tanggal lahir sesuai KTP, Nama Ibu kandung, alamat Email, setelah mengisi formulir dengan lengkap, selanjutnya anda akan menerima balasan email di hari ke 5 sampai dengan 7 hari dari Bank Indonesia. Kebetulan nama saya bersih dari daftar hitam bank, gimana dengan anda ??? Langsung saja isi formulir anda ke situs resminya Bank Indonesia, silahkan Formulir Online BI cheking
Semoga bermanfaat, mohon pesan dan sarannya